Cara melaporkan PNS yang bermasalah dapat dilakukan dengan beberapa tatacara yang mudah. Setiap prosedur memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, namun terdapat 4 cara mengadukan PNS atau ASN yang cukup efektif dan efisien.
Kita membuat aduan kepada seorang PNS/ASN bukan karena membenci dirinya, namun karena kinerja atau perilakunya. Sebagai seorang Abdi Negara yang mendapat penghasilan dari APBN/APBD, PNS harus menjadi contoh di masyarakat. Jika PNS tersebut justru memberikan citra buruk, memang sudah seharusnya kita melaporkannya.
Aduan apa yang ingin bapak/ibu laporkan? PNS yang melanggar peraturan, pelayanan yang buruk, penyalahgunaan jabatan, korupsi, maladministrasi, atau yang lainnya? Siapa saja dapat melaporkannya dengan mudah. Nah, berikut ini 4 prosedur melaporkan PNS bermasalah yang dapat bapak/ibu coba:
Melaporkan PNS Ke Badan Pengawas Instansi Terkait
Dari sepengetahuan saya, sarana pengaduan PNS ini yang paling efektif dan efisien untuk melaporkan pelanggaran PNS, kenapa? Karena ke pihak yang memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti aduan secara langsung. Setiap Instansi pasti memiliki semacam Badan Pengawas untuk mengawasi dan memastikan semua hal di Instansi tersebut sesuai prosedur dan peraturan.
Hanya saja, setiap Instansi mungkin memiliki nama Badan Pengawas yang berbeda-beda. Bagaimana mengetahui Badan Pengawas di Instansi tertentu? Caranya mudah, ketik saja nama Instansi tersebut di pencarian Google, lalu masuk ke web resminya. Di web tersebut biasanya ada link untuk menuju website dari Badan Pengawas Instansi.
Instansi Pemerintah yang baik, pasti memberikan informasi terkait tempat melaporkan pelanggaran dengan jelas. Khususnya jika Instansi tersebut memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Setelah bapak/ibu masuk di web Badan Pengawas, silahkan melaporkan PNS yang bermasalah atau pelanggaran lainnya. Pastikan bapak/ibu memenuhi syarat dan ketentuan dalam memberikan laporan, dan gunakanlah kata-kata yang sopan.
Mengadukan PNS Via Lapor.go.id
Bapak/ibu dapat mengunjungi laman Lapor.go.id untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi, termasuk PNS yang melanggar aturan. Cara melaporkan di web Lapor.go.id juga sangat mudah dan ada jaminan kerahasiaannya, sehingga terlapor tidak akan mengetahui siapa yang melaporkannya.
Jika sudah membuka web, silahkan mendaftar atau login jika sebelumnya sudah pernah mendaftar. Jika membutuhkan panduan untuk membuat aduan di Lapor.go.id, bapak/ibu dapat mengunjungi laman panduan yang telah disediakan.
Web tersebut dikelola oleh KemenPAN-RB RI, Kemendagri, Kominfo, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman. Web juga terhubung dengan semua Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga di Indonesia, sehingga siapa saja dapat melaporkan PNS dari Instansi mana saja.
Kemudian Badan Pengawas (Bawas) Instansi terkait akan menerima terusan laporan dari Lapor.go.id tersebut. Pada akhirnya laporan akan dilimpahkan ke Bawas Instansi, itulah kenapa mungkin melaporkan ke Bawas secara langsung akan lebih cepat.
Namun demikian, bapak/ibu dapat menggunakan website Lapor.go.id jika tidak tahu Bawas dari Instansi PNS yang ingin dilaporkan. Website akan meneruskannya secara otomatis, dan nantinya Bawas akan merespon laporan yang bapak/ibu buat.
Membuat Aduan Via KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara ibaratnya seperti polisi bagi para ASN. Lembaga ini bertugas untuk menegakkan norma dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN, serta memastikan berjalannya sistem merit di pemerintahan.
Membuat laporan di KASN ini menurut saya tepat jika ASN terlapor “sulit” untuk ditindak oleh instansinya sendiri. Dalam artian, jika sudah membuat aduan di Bawas namun tidak ada tindak lanjut maka langkah selanjutnya dapat membuat laporan di KASN.
Prosedur melaporkan PNS di KASN juga mudah, bapak/ibu cukup mengunjungi web resminya: Lapor KASN. Kemudian lakukan pendaftaran jika belum pernah mendaftar, dan isi laporan sesuai laporan yang akan bapak/ibu buat.
Di KASN ini sistemnya tidak seperti di Lapor.go.id karena KASN sifatnya menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada instansi terkait. Beda dengan lapor.go.id yang meneruskan laporan ke instansi. Permasalahan instansi menindaklanjuti atau tidak, itu sepenuhnya menjadi urusan instansi.
Melaporkan PNS Ke Atasannya Langsung
Jika bapak/ibu mengenal cukup dekat PNS terkait, misalnya tetanggaan, teman, atau saudara, atau bahkan keluarga, bisa menggunakan cara yang paling “halus” yaitu dengan mengadukan PNS secara langsung ke atasannya.
Kenapa saya bilang halus? Karena melaporkan ke atasannya langsung sangat mungkin untuk dimediasi, laporan bapak/ibu tersampaikan dan PNS terkait akan ditegur secara langsung. Artinya lebih mudah tercapai win-win solution tanpa memberikan hukuman terlalu berat bagi PNS yang melanggar aturan.
Namun, cara ini memang membutuhkan keberanian.
Di atas adalah 4 prosedur melaporkan PNS/ASN yang bermasalah dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu bapak/ibu mengatasi keluhan dan aduan.
Tinggalkan Balasan