Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun?

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang mengatur perpindahan PNS atau bahasa formalnya mutasi PNS, baik dari satu instansi maupun ke instansi lainnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang PNS dapat pindah sebelum mencapai masa kerja 10 tahun?

Pertanyaan ini muncul khususnya bagi para pelamar CPNS, yang mana salah satu persyaratannya jika lolos CPNS harus menandatangani surat keterangan tidak pindah 10 tahun.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Permen PAN & RB No. 36 Tahun 2018. Dalam Peraturan tersebut, kurang lebih bunyinya: “Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.

Dari kutipan di atas, sebenarnya apa maksud dari kata pindah? Apakah pindah antar instansi, atau pindah masih dalam satu instansi?

Menurut saya, maksud pindah dalam kutipan di atas adalah pindah antar instansi, misalkan dari Kementerian Pertahanan ke Kementerian Keuangan, atau dari suatu Pemda ke Kementerian/Lembaga.

Lebih jelasnya, artikel ini akan menjelaskan tentang kemungkinan perpindahan PNS sebelum 10 tahun dan aturan yang terkait.

PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun

Secara umum, pindah atau mutasi PNS sebelum 10 tahun masa kerja memang mungkin terjadi. Namun, perpindahan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, jika pindah masih dalam satu instansi, maka masih sangat bisa.

Sebagai contoh di instansi saya sendiri. Saya CPNS Tahun 2019, bahkan belum ada 2 tahun saja teman-teman saya sudah pada pindah balik ke kota asal.

Di masa pendaftaran saat itu, sudah ada persyaratan untuk menandatangani surat keterangan seperti di atas. Jadi, mutasi PNS sebelum 10 tahun dalam satu instansi masih sangat memungkinkan.

Namun begitu, bukan berarti pengajuan pindah pasti disetujui. Walaupun masih dalam satu instansi, tetap harus ada alasan yang kuat untuk mengajukan mutasi.

Berikut adalah beberapa situasi di mana seorang PNS dapat mempertimbangkan perpindahan sebelum 10 tahun:

Mutasi PNS Karena Kebutuhan

Seorang PNS dapat meminta mutasi ke unit atau bagian lain di dalam satuan kerjanya yang memiliki kebutuhan atau kepentingan khusus.

Namun, permintaan ini harus memperhatikan kepentingan organisasi dan melalui prosedur yang berlaku untuk instansi terkait.

Perpindahan karena Alasan Keluarga

Seorang PNS dapat mengajukan permohonan pindah unit kerja atau daerah tugas karena alasan keluarga yang mendesak, seperti perawatan diri sendiri atau anggota keluarga yang sakit, atau demi pendidikan anak.

Permohonan ini juga harus melampirkan bukti yang valid dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Perpindahan dalam Rangka Pembinaan Karir

Seorang PNS yang ingin mengembangkan karirnya dapat meminta perpindahan untuk mendapatkan pengalaman baru, menghadapi tantangan yang lebih besar, atau meningkatkan kompetensinya.

Permintaan ini biasanya harus menyertai pula alasan yang kuat dan mendapat rekomendasi dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Pindah Sebelum 10 Tahun Karena Rotasi

Beberapa instansi pemerintah memiliki program rotasi yang memungkinkan PNS untuk pindah ke unit atau daerah tugas yang berbeda setelah beberapa tahun tertentu.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih luas dan memperkaya pengetahuan dan keterampilan PNS.

Mutasi Antar Instansi

Yang agak merepotkan adalah mutasi antar instansi ini, bahkan bagi PNS yang sudah mengabdi 10 tahun saja masih sulit untuk mengajukan perpindahan.

Apalagi untuk yang baru saja menjadi PNS. Namun begitu, bukan berarti tidak bisa. Mutasi antar Instansi bagi PNS baru bisa saja terjadi.

Walaupun, saya pribadi tidak bisa menemukan alasan yang kuat bagi PNS baru untuk pindah instansi. Hanya menemukan satu alasan yang memungkinkan, yaitu kebutuhan instansi.

Sebagai contoh, pembangunan Ibukota baru di Penajam Paser Utara. Bisa saja pihak pelaksana pembangunan memindahkan seorang PNS jika PNS tersebut memiliki kemampuan yang sulit tergantikan.

Itupun ada kemungkinan sifatnya tidak permanen perpindahannya, bisa saja hanya perbantuan karena instansi asal pasti juga akan keberatan untuk melepas PNS dengan kemampuan yang tidak banyak orang miliki.

Kesimpulan: Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun?

Para PNS perlu tahu bahwa keputusan mengenai perpindahan atau mutasi PNS sebelum 10 tahun tetap berada di tangan instansi yang bersangkutan.

Proses perpindahan ini melibatkan pertimbangan kebutuhan organisasi, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta persetujuan dari pejabat yang berwenang. Intinya, harus pandai-pandai berkomunikasi.

Namun, ada juga beberapa situasi di mana perpindahan sebelum 10 tahun menjadi lebih rumit atau jarang terjadi.

Misalnya, untuk beberapa jabatan yang memiliki kualifikasi khusus atau keterkaitan dengan program tertentu, akan ada batasan untuk perpindahan sebelum mencapai masa kerja 10 tahun.

Jangan sampai niat hati cuman ingin pindah, tapi justru terancam sanksi atau bahkan pemecatan. Ketahui bagaimana pemecatan bisa terjadi pada PNS.

Dalam kesimpulannya, perpindahan atau mutasi PNS sebelum mencapai masa kerja 10 tahun memungkinkan dalam beberapa situasi tertentu.

Namun, perpindahan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

Keputusan akhir tetap berada di tangan instansi yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi dan pertimbangan lainnya yang relevan.

Satu pemikiran pada “Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun?”

Tinggalkan komentar