Press ESC to close

Apakah PNS Bisa Resign? Ini Cara dan Syaratnya

Apakah PNS bisa resign? Pertanyaan ini sangat sering diajukan oleh masyarakat yang tertarik untuk mencoba mendaftarkan diri sebagai CPNS. Dan Jawabannya adalah sangat bisa.

Resign atau mengundurkan diri sebagai PNS adalah sebuah hak. Oleh karena itu, kapan dan di manapun PNS berada, bisa mengajukan resign atau berhenti.

Namun begitu, seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan resign harus mematuhi kebijakan dan prosedur yang ada.

Mari kita ulasan!

Apakah PNS Bisa Resign?

Baik PNS maupun CPNS boleh untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, PNS dan Calon PNS dapat diberhentikan sesuai dengan alasan pemberhentiannya.

Yang perlu bapak/ibu perhatikan adalah peraturan khusus di Instansi masing-masing. Beberapa instansi menerapkan denda untuk PNS/CPNS yang ingin berhenti.

Ada baiknya bapak/ibu konsultasikan terlebih dahulu kepada pejabat terkait untuk peraturan khusus ini.

Jika sudah yakin peraturan instansi tidak memberatkan, maka niat untuk keluar bisa dilanjutkan prosesnya.

Prosedur dan Tata Cara Pengunduran Diri PNS/CPNS

Pengajuan pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diajukan kepada Presiden melalui pejabat berwenang di Instansi secara berjenjang.

Setiap instansi memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda, sehingga tata cara dan pengajuan permohonan resign kepada pejabat berwenang mungkin bisa berbeda-beda tahapannya.

Namun secara umum, bapak/ibu harus mengajukannya terlebih dahulu kepada atasan langsung, baru kemudian atasan dapat meneruskannya kepada pemimpin Satuan Kerja melalui Kepegawaian.

Sebagai contoh, jika bapak/ibu penempatannya di kantor tingkat pertama di Kabupaten/Kota, setelah Pimpinan kantor menyetujui permohonan maka persetujuan tersebut akan diteruskan ke Kantor tingkat Provinsi. Kemudian persetujuannya diteruskan kembali sampai ke Kantor Tingkat Pusat.

Sejatinya jika Pimpinan Kantor sudah menyetujui permohonan, bapak/ibu tinggal menunggu saja SK Pemberhentiannya keluar, proses sudah berjalan otomatis.

Sembari menunggu tentu saja permohonan tersebut harus selalu dikawal agar tidak “nyangkut”. Dari Peraturan BKN di atas, maksimal pengajuan permintaan berhenti PNS adalah 1 tahun.

Namun, prosedur mengundurkan diri PNS/CPNS jika berjalan normal harusnya tidak sampai memakan waktu 1 tahun.

Membutuhkan waktu 1 tahun itu jika ada penundaan persetujuan, dan penundaan persetujuan ini harus tertulis menyertai alasan dan jangka waktu yang jelas.

Jika bapak/ibu sudah mengajukan permohonan resign namun sudah lebih dari 1 tahun dan tidak ada persetujuan, penolakan, atau penundaan persetujuan, maka bapak/ibu wajib untuk menanyakan hal ini kepada pejabat berwenang.

Jangan sampai permohonan pengunduran diri bapak/ibu hanya menggantung dan pejabat-pejabat itu lamban memproses, karena seperti yang kita ketahui kadang seserang bisa saja dengan sengaja mempersulit prosesnya.

Jika bapak/ibu merasa pejabat terkait ada yang aneh atau meminta sesuatu dalam kelancaran proses, dan bapak/ibu tidak berkenan, maka bisa melaporkan hal tersebut.

Baca: Cara melaporkan PNS/Pejabat Bermasalah.

Apakah Pengajuan Resign PNS/CPNS Bisa Ditolak?

Pengajuan permohonan resign PNS/CPNS bisa tertolak. Penolakan ini harus berdasarkan pertimbangan yang jelas, yang disebabkan oleh salah satu alasan berikut ini:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Terkait poin 2 di atas, setiap Instansi bisa memiliki kebijakan masing-masing, biasanya permohonan pengunduran diri akan tetap disetujui jika bersedia membayar denda.

Untuk poin terakhir, jika pertimbangan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) tidak masuk akal, boleh-boleh saja bapak/ibu untuk mencoba mendebatnya.

Jika pertimbangan dari PPK adalah karena kekurangan pegawai, maka pertimbangan tersebut kurang lah tepat.

Menurut Peraturan BPK No. 3 Tahun 2020 di atas, permintaan resign seorang PNS bisa ditunda jika:

  • Masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau
  • Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, lebih masuk akal jika PPK menunda persetujuan ketimbang menolak permohonan jika permasalahannya adalah kekurangan pegawai.

Dan seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penundaan persetujuan resign pegawai negeri sipil paling lama adalah 1 tahun. Jadi dalam waktu satu tahun, seharusnya penundaan akan kadaluarsa dan persetujuan segera keluar.

Apakah Bisa Mendaftar CPNS Lagi Jika Sudah Resign?

Bisa. Jika bapak/ibu yang sudah berhenti menjadi PNS/CPNS dan kedepannya ingin mendaftarkan diri sebagai CPNS lagi, maka sangat boleh.

Hanya saja, perlu memperhatikan jenis SK Pemberhentiannya. Setau saya, mantan PNS/CPNS boleh mendaftar CPNS lagi jika SK Pemberhentiannya adalah SK Diberhentikan Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri.

Selain jenis SK Pemberhentian itu, tidak bisa mendaftar lagi. Oleh karena itu, bapak/ibu wajib memastikan jenis SK Pemberhentian jika kelak permohonan sudah mendapat persetujuan.

Bagaimana cara memastikannya?

Selama bapak/ibu mengajukan permohonan resign sudah sesuai prosedur, tidak ada masalah kedisiplinan, dan lain-lain, seharusnya SK yang keluar adalah SK Diberhentikan Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri.

Bagaimana jika SK yang dikeluarkan tidak sesuai?

Jika bapak/ibu telah mengajukan permohonan berhenti dari PNS/CPNS atas permintaan sendiri namun SK yang keluar adalah SK Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, maka wajib melayangkan keluhan.

Itu adalah hak bapak/ibu untuk mengeluh, komplain, atau mengajukan surat keberatan kepada pejabat berwenang.

Jika memang keluhan, komplain, dan keberatan tidak mendapat tanggapan dan tidak ada perbaikan SK, maka jalan keluarnya adalah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Selanjutnya ketika sudah masuk gugatan di pengadilan, alurnya bisa bapak/ibu pelajari nantinya.

Jika semua prosedur pengunduran diri bapak/ibu sudah sesuai, seharusnya gugatan di PTUN dapat dimenangkan dan akan ada surat perintah pengadilan ke pejabat berwenang untuk melakukan perbaikan SK.

Langkah-langkah ini bisa bapak/ibu lakukan jika bapak/ibu “peduli” dengan jenis SK, alias akan menggunakannya untuk keperluan tertentu, mendaftar CPNS lagi misalnya.

Apakah CPNS Yang Baru Diterima Bisa Mengundurkan Diri?

Bisa. Untuk CPNS yang baru banget diterima, misalnya baru aja ada pengumuman penerimaan dari Instansinya, biasanya lebih mudah mengajukan pengunduran diri karena Instansi memberikan kesempatan.

Namun ini kembali lagi ke masing-masing Instansi ya bagaimana kebijakannya, ada yang mempermudah, ada yang menerapkan denda, bahkan ada yang menerapkan blacklist.

Belum kerja tapi ada denda?

Iya, karena ini berkaitan dengan biaya dan alokasi pengadaan CPNS di Instansi itu sendiri. Pengadaan CPNS tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, sehingga jika ada CPNS yang baru lolos tapi mengundurkan diri, tentu itu merugikan Instansi karena alokasinya jadi terbuang percuma.

Seringnya itu Instansi telah mengajukan NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk CPNS barunya ke BKN, setelah mendapat NIP, CPNS tersebut justru mengundurkan diri.

Ada juga Instansi yang mengumumkan hasil penerimaan CPNS nya sebelum mendaftarkan NIP, lalu memberikan kesempatan bagi yang ingin mengundurkan diri.

Dalam hal ini, biasanya proses pengunduran diri CPNS jadi mudah dan cepat karena BKN belum menerbitkan NIP.

Persiapkan Bekal Sebelum Berhenti

PNS bisa resign kapan dan di mana saja, tapi yang sering terlupakan adalah apakah sudah siap resign? Atau resign hanya luapan emosi sesaat saja?

Bagi PNS dan CPNS muda mungkin ini sering terjadi, misalnya ingin pindah tapi pimpinan menolak permohonannya, karena emosi lalu mengajukan permohonan resign.

Atau karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah penempatan, misalnya di tempatkan di Timur Indonesia tapi tidak mendapat Tunjangan Kemahalan.

Banyak alasan yang mendorong PNS mengundurkan diri. Namun begitu, akan lebih bijak jika mempertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan resign.

Baca juga: Apakah PNS boleh berbisnis?

Sebelum mengajukan resign, mungkin bapak/ibu bisa mempertimbangkan untuk memulai bisnis kecil-kecilan, atau fokus mengumpulkan modal untuk berbisnis.

Agung Mujtaba

Seorang PNS yang hobi menulis dan membuat video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.