Pertanyaan mengenai apakah seorang PNS boleh berbisnis adalah hal yang sering muncul. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, terdapat aturan dan batasan yang mengatur aktivitas bisnis yang dapat seorang PNS jalankan.
Dalam prinsipnya, PNS boleh berbisnis selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
PNS Boleh Berbisnis
Ingat bahwa seorang PNS wajib tunduk dan mematuhi UU ASN. Tidak hanya di kantor ketika menjalankan pekerjaannya saja, namun di luar kantor pun harus mematuhinya.
Oleh karena itu, boleh-boleh saja PNS memiliki usaha sampingan karena tidak ada aturan yang tegas melarangnya. Namun, harus tetap memperhatikan kode etik.
Baca juga: Apa saja kode etik PNS?
Pada dasarnya, apa saja boleh dilakukan PNS, asal tidak bertentangan dengan aturan dan kode etik PNS. Jika anda adalah PNS dan punya usaha, perhatikan beberapa poin berikut ini:
Larangan Konflik Kepentingan
Seorang PNS haram untuk terlibat dalam bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS.
Ini berarti bahwa bisnis yang dilakukan oleh seorang PNS tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan publik, dan tidak boleh mempengaruhi objektivitas dan integritasnya sebagai seorang PNS.
Seorang PNS memiliki tugas dan tanggungjawab yang berbeda-beda. Untuk beberapa bisnis, mungkin harus mendapat persetujuan dari atasan masing-masing.
Contoh Bentuk Konflik Kepentingan
Misalkan saja anda adalah seorang pengelola ATK di Satuan Kerja A, yang tugasnya mengelola ATK termasuk memilih toko untuk melakukan pembelian ATK yang habis dipakai.
Dalam hal ini, sebagai PNS anda tidak boleh berbisnis membuka toko ATK. Dengan memiliki usaha toko ATK, anda sudah berkonflik kepentingan dengan tugas dan tanggungjawab.
Ini tidak hanya berlaku untuk PNS sebenarnya, tapi berlaku juga untuk honorer/PPNPN, atau pegawai pemerintah dengan status apapun.
PNS Boleh Punya Bisnis Tapi Ada Batasan
PNS juga memiliki batasan terkait jenis usaha/bisnis yang dapat mereka jalankan.
Misalnya, PNS tidak boleh terlibat dalam bisnis yang berkaitan dengan sektor perjudian, prostitusi, minuman keras, dan sektor-sektor lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan prinsip pelayanan publik.
Pada intinya, hal yang masyarakat anggap buruk atau tidak sopan, sebagai seorang ASN anda wajib menjauhi hal tersebut.
Ini menurut saya berlaku juga untuk hal yang sebenarnya tidak ada larangan, namun masih menjadi perdebatan atau kontroversi.
Waktu dan Keterbatasan Aktivitas Bisnis
Meskipun seorang PNS memiliki waktu kerja yang lebih ringan daripada pegawai swasta dan boleh berbisnis, tetapi aktivitas bisnis tersebut tidak boleh mengganggu kinerja dan komitmen sebagai PNS.
PNS harus memastikan bahwa bisnis yang mereka jalankan tidak mengganggu waktu kerja dan tanggung jawabnya sebagai seorang pegawai negeri.
Jika anda mendapatkan teguran dari atasan, itu saatnya memilih antara tetap menjadi PNS atau fokus ke bisnis.
Pelaporan dan Transparansi
Seorang PNS wajib untuk melaporkan aktivitas bisnisnya kepada atasan atau instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan menghindari adanya konflik kepentingan.
Setiap tahun, baik PNS atau Pejabat Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Saran saya, saat melaporkan maka laporkan semua harta kekayaan anda, termasuk usaha yang anda miliki.
Ini berguna untuk menghindari kecurigaan dari pemeriksa karena rekening anda terdeteksi gendut, tidak wajar untuk jabatan anda.
Saya tidak melaporkan bisnis karena tidak membayar pajak? Ini justru lebih berbahaya lagi.
Sebagai seorang PNS, saya menyarankan untuk segera mengurus izin atau perpajakannya dan segera melaporkan bisnis yang anda miliki.
Kesimpulan: Apa PNS Boleh Berbisnis?
Menjawab pertanyaan ini, perlu penegasan bahwa PNS di Indonesia boleh menjalankan bisnis selama tidak bertentangan dengan aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku.
Namun, penting untuk memperhatikan larangan konflik kepentingan, larangan bisnis komersial, serta mematuhi pembatasan dan persyaratan yang berlaku.
PNS harus menjaga integritas, etika, dan fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Adapun sanksi yang mungkin diterapkan terhadap PNS yang melanggar aturan terkait bisnis adalah peringatan, teguran, pengurangan tunjangan, hingga pemecatan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dalam kesimpulannya, seorang PNS boleh memiliki usaha selama usaha tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Penting bagi PNS untuk memahami dan mematuhi aturan yang mengatur bisnis yang dapat dijalankan, serta tetap menjaga integritas dan komitmen terhadap tugas sebagai seorang PNS.
Tinggalkan Balasan