Press ESC to close

Apakah PNS Boleh Bertato? Ini Aturannya

Apakah PNS boleh bertato? Jawabannya adalah boleh. Secara aturan tertulis, tidak ada yang melarang PNS untuk memiliki tato.

Namun kebolehan tersebut ada batasannya. Menurut salah satu pejabat BKN, aturan boleh tidaknya seorang PNS punya tato merupakan kebijakan masing-masing instansi.

Apakah PNS Boleh Bertato?

Di beberapa Lembaga Negara, ada yang tidak mempermasalahkan pegawainya untuk bertato. Bahkan menurut beberapa PNS yang saya tanyai, mereka mengakui banyak memiliki rekan yang bertato.

Begitu juga di Pemerintah Daerah, ada beberapa yang bertato dan tidak pernah dapat teguran atau hukuman lainnya, apalagi pemecatan.

Baca: Pemecatan PNS, Apakah Mungkin? 

Apakah CPNS Boleh Memiliki Tato?

Ini berlaku juga untuk CPNS atau semua yang ingin mendaftar CPNS, tidak ada larangan tertulis. Hanya saja, ketika mendaftar CPNS harus memperhatikan persyaratan dari Instansi terkait.

Seperti yang saya katakan sebelumnya, boleh tidaknya itu tergantung dari masing-masing Instansi. Walaupun banyak yang membolehkan, tapi juga banyak yang melarang.

Contohnya di Kejaksaan, setiap tahun di persyaratan CPNS itu selalu mencantumkan larangan untuk memiliki tato.

Kejaksaan terkenal cukup ketat dalam memberikan persyaratan, termasuk tato, tindik, tinggi badan, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan Mahkamah Agung, jika diliat setiap tahunnya tidak pernah ada syarat yang melarang untuk memiliki tato.

Tidak hanya pegawai, di Mahkamah Agung bahkan sekelas Hakim pun ada yang memiliki tato kok.

Aturan Tidak Tertulis Terkait Tato

PNS seringkali dianggap sebagai panutan di dalam masyarakat, oleh karena itu ada semacam aturan tidak tertulis bahwa PNS boleh bertato namun jangan di area yang terlihat.

Ada kekhawatiran jika tato tersebut sampai terlihat akan menimbulkan stigma negatif untuk PNS itu sendiri dan instansinya.

Ini wajar karena di Indonesia, tato dianggap sebagai “lambang” yang tidak baik, apalagi untuk masyarakat yang beragama Islam.

Saya pribadi setuju dengan aturan tidak tertulis ini, walaupun di Instansi saya tidak melarang tato, namun jika melihat rekan yang bertato rasanya kok aneh gitu, semacam preman berseragam.

Saya rasa sesama PNS juga akan merasa seperti itu jika melihat rekan PNS nya bertato, apalagi masyarakat umum.

Menjaga nama baik itu salah satu kewajiban seorang PNS, jadi kiranya harus memperhatikan juga penilaian dari masyarakat.

Tapi ingat, ini hanya aturan tidak tertulis saja, jadi sebenarnya tidak ada yang berhak melarang PNS memiliki tato.

Baca: Apa Saja Kode Etik PNS.

Pengecualian Untuk PNS Bertato

Indonesia sangat kaya tradisi, beberapa tradisi di wilayah tertentu mengatur masyarakatnya untuk bertato.

Sebagai contoh Suku Mentawai, untuk menunjukkan jati diri dan kedudukannya, masyarakat sekitar menggunakan tato di tubuhnya.

Begitu juga di Suku Maori, di mana masyarakat sekitar sangat menghormati dan mensakralkan tato.

Untuk menghormati Suku-suku lain, penggunaan tato seringkali dikecualikan. Bahkan untuk Instansi yang memiliki aturan pelarangan tato, pasti memiliki pengecualian.

Kesimpulan

PNS boleh bertato karena tidak ada aturan baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau aturan lain yang melarang.

Hanya saya beberapa Instansi memiliki kebijakan pelarangannya, untuk itu harus melihat juga kebijakan yang diterapkan instansi terkait.

Ini tidak hanya berlaku untuk PNS dan CPNS saja ya, namun berlaku juga untuk PPPK dan pegawai pemerintah lain dengan status apapun.

Agung Mujtaba

Seorang PNS yang hobi menulis dan membuat video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.