Apakah PNS dapat rumah dinas? Iya, PNS mendapatkan rumah dinas. Namun fasilitas hunian negara tersebut tidak diberikan kepada semua PNS.
Hanya PNS tertentu saja yang biasanya mendapat fasilitas rumah dinas mengingat keterbatasan jumlah rumah dinas itu sendiri.
Lalu PNS seperti apa yang bisa mendapat fasilitas itu? Mari kita bahas.
Tidak Semua PNS Dapat Rumah Dinas
Jumlah rumah dinas atau rumah negara itu jauh di bawah dari jumlah PNS, yang artinya tidak mungkin semua PNS mendapatkan rumah dinas, bahkan mess pun tidak semua mendapatkannya.
Biasanya yang dapat fasilitas itu hanya bos-bos saja. Bagi bapak/ibu – mohon maaf – yang masih pelaksana, jangan harap bisa mendapatkannya.
Sangat kecil kemungkinannya PNS jabatan pelaksana, apalagi CPNS, untuk menghuni rumah dinas. Mungkin bisa mendapatkannya, tapi hanya numpang atau sementara saja karena ada sisa.
Dari pengalaman saya, PNS biasa bisa mendapat fasilitas rumah negara itu jika ada kekosongan jabatan saja di kantor, yang artinya kekurangan pejabat.
Itupun harus siap-siap meninggalkan rumah dinas jika sewaktu-waktu jabatan tersebut ada yang isi, karena otomatis pejabat tersebut lebih prioritas dan lebih berhak menempati.
Apakah Rumah Negara Hanya Untuk Pejabat Saja?
Merujuk Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994, sebenarnya setiap PNS itu memiliki hak untuk menempati rumah dinas, jadi tidak hanya pejabat saja.
Hanya saja seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa jumlah rumah dinas itu terbatas, dan sering kali kebijakan instansi itu memprioritaskan pejabat tinggi terlebih dahulu untuk menempatinya.
Jadi kembali lagi dengan jumlah rumah dinas yang tersedia dan kebijakan masing-masing instansi ya.
Sudah gajinya tinggi tapi masih dapat fasilitas banyak?
Ya seperti itulah realitanya, pemberian fasilitas untuk pejabat itu karena beliau-beliau ini dianggap memiliki tanggungjawab yang besar.
Rekan-rekan PNS atau CPNS tidak perlu risau masalah ini, sekarang mungkin tidak termasuk prioritas, namun kedepannya bisa jadi rekan-rekanlah yang mendapat fasilitas itu jika sudah menjabat suatu jabatan penting di Instansinya.
Jika ada rumah dinas kosong, bisakah kita meminta untuk menempati?
Bisa dan boleh selama rekan-rekan adalah seorang Pegawai Negeri dan memiliki ijin untuk menempatinya.
Tentu sebelum menempati harus meminta ijin dulu ke pejabat berwenang di Instansi. Nah jika diijinkan, harusnya ada SK atau surat ijin tertulisnya.
Tapi jika rekan-rekan meminta dan tidak mendapat ijin untuk menempati rumah dinas, boleh ditanyakan alasannya ke pejabat tersebut.
Jika alasan penolakan itu masuk akal, seperti mau segera ada pejabat baru dan akan menempatinya, ya mau tak mau rekan-rekan harus legowo.
Tapi jika penolakan itu tidak masuk akal atau bahkan tanpa alasan, boleh banget rekan-rekan untuk memprotes itu.
Apalagi jika ternyata rumah dinas tersebut sudah lama tidak terpakai dan “nganggur”, daripada terbengkalai ya lebih baik ada yang menempati.
Rumah dinas itu dibangun menggunakan uang negara untuk memfasilitasi PNS dan atau Pejabat Negara, oleh karena itu wajib terpakai dan terawat.
Baca: Cara melaporkan PNS bermasalah.
Aturan Penggunaan Rumah Dinas Negara
Rekan-rekan yang pengen menempati rumah dinas negara, sudah tau belum aturannya? Apa kewajiban dan larangannya?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah di atas, berikut ini kewajiban dan larangan untuk penghuni rumah dinas:
- Penghuni harus memiliki surat ijin untuk menempati;
- Jika sudah memiliki ijin, harus segera menempati maksimal 60 hari sejak surat ijin keluar;
- Suami istri yang sama-sama pegawai negeri hanya boleh mendapat fasilitas 1 rumah dinas, kecuali jika bertugas di lain daerah;
- Penghuni wajib membayar sewa rumah, memelihara, dan memanfaatkannya sesuai dengan fungsinya;
- Penghuni rumah dilarang: 1. menyerahkan sebagian atau seluruhnya ke pihak lain, 2. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, dan 3. menggunakan tidak sesuai fungsinya;
- Penghuni wajib mengembalikan rumah dinas jika tidak lagi menjabat, kecuali rumah dinas tertentu yang dapat dialihkan;
- Menaati kebijakan dan aturan dari Instansi.
Menempati rumah dinas harus bayar kah?
Iya harus bayar. Tapi tenang, harga sewanya murah banget kok. Namanya juga fasilitas negara, kalau harganya sama seperti sewa rumah seperti biasa ya percuma dong.
Kalau pengalaman saya pribadi, harga sewa rumah dinas bervariasi antara Rp. 10.000 – Rp. 300.000 per bulannya. Tapi ada juga kok instansi yang membebaskan biaya sewa kepada penghuninya.
Iya bener, rekan-rekan tidak salah baca, ada lho rumah dinas yang tarif sewanya cuma Rp. 10.000, atau kalau setahun cuma Rp. 120.000.
Dengan harga semurah itu apakah layak huni? Iya layak banget, walaupun tidak mewah ya.
Tapi tentu harga sewa rumah dinas negara itu berbeda-beda tiap daerah karena perhitungannya menyesuaikan HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) setempat.
Yang jelas, semahal-mahalnya harga sewa rumah dinas, harusnya jauh di bawah harga pasaran dengan menyesuaikan ukuran, jenis, kualitas dari rumah dinas itu sendiri.
Jika ada perawatan, siapa yang membiayai?
Perawatan yang seperti apa dulu? Kalau sesuai pengalaman saya, jika perawatannya itu kecil seperti potong rumput, itu penghuni harus membiayai sendiri.
Tapi jika perawatannya besar, seperti memasang pagar, memperbaiki jalan, itu biasanya instansi yang membiayai karena dapat menambah nilai asset atas rumah dinas itu sendiri.
Untuk lebih jelas perawatan seperti apa yang harus penghuni tanggung dan kantor tanggung, boleh bertanya kepada pejabat terkait ya.
Selain perawatan kecil-kecil, penghuni biasanya juga harus membayar sendiri untuk tagihan air, listrik, telepon, dan internet.
Apakah Ada Mess Untuk PNS?
Mess itu merupakan salah satu bentuk dari rumah dinas itu sendiri, bisa berupa perumahan dinas atau semacam rumah susun atau rumah kos.
Tidak semua instansi menyediakan mess, rumah dinas aja kadang cuma menyediakan beberapa saja, apalagi mess.
Biasanya hanya kementerian atau lembaga sultan saja yang menyediakan mess, atau bisa juga Pemerintah Daerah yang memiliki gelar sultan saja.
Kurang lebih ketentuan dan aturan untuk mess sama seperti ketentuan dan aturan rumah dinas. Bedanya mess bisa dihuni banyak PNS.
Apakah TNI/POLRI Mendapat Rumah Dinas?
TNI/POLRI bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil, tapi Pegawai Negeri (bukan sipil ya). Sesuai Peraturan Pemerintah di atas, rumah dinas negara hanya untuk Pejabat dan Pegawai Negeri.
Artinya TNI/POLRI juga berhak menghuni rumah negara dengan ketentuan dan aturan yang sama seperti di atas.
Hanya saja TNI/POLRI biasanya memiliki rumah dinas yang lebih banyak ketimbang instansi lain, baik dalam bentuk perumahan atau mess. Jadi potensi untuk menempatinya lebih besar.
Tunjangan Tempat Tinggal
Ini adalah tunjangan untuk PNS dan Pejabat khusus. Biasanya jika ada pejabat yang secara jabatan layak mendapatkan rumah dinas namun tidak ada yang kosong, akan mendapatkan tunjangan ini.
Seperti di Instansi saya, jika ada pejabat baru dan tidak ada rumah dinas yang kosong, beliau akan mendapatkan tunjangan tempat tinggal.
Nilainya lumayan, sekitar Rp. 2.000.000 per bulan, cukup untuk menyewa kos mewah atau kontrak rumah untuk keluarga kecil.
Kesimpulan
Pada dasarnya pertanyaan apakah PNS dapat rumah dinas, jawabannya adalah iya. Namun karena keterbatasan jumlah, seringkali instansi harus mengeluarkan kebijakan untuk mengatur penggunaannya.
Jadi jika rekan-rekan sekarang belum termasuk golongan prioritas, bersabar saja. Improve lah skill kalian sekarang karena di masa depan adalah giliran rekan-rekan.
Tinggalkan Balasan