Gaji Hakim dan Tunjangan Hakim berapa ya? Penasaran gak sih dengan penghasilan Hakim yang selama ini masyarakat anggap sebagai tangan Tuhan di dunia? Apakah besar atau biasa saja penghasilannya? Bagi kamu yang pengen jadi Hakim, masih worth it kah untuk diperjuangkan?
Well, seorang Hakim, gaji dan tunjangannya berbeda-beda. Tidak hanya tergantung dengan jumlah keluarga, golongan, dan pangkat hakim itu sendiri, namun juga tergantung di mana hakim tersebut bertugas.
Maksudnya gini, Hakim itukan bekerja di Pengadilan, nah Pengadilan itu sendiri ada yang namanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama (Tingkat Pertama, di setiap Kabupaten) dan Pengadilan Tinggi (Tingkat Provinsi). Pengadilan Negeri sendiri memiliki kelas yang berbeda-beda, mulai dari kelas terendah yaitu kelas II sampai yang tertinggi Kelas 1A Khusus.
Bedanya tiap kelas apa? Yang paling membedakan adalah jumlah perkaranya, makin tinggi kelas Pengadilannya, makin banyak jumlah perkara yang ditangani Pengadilan tersebut. Jadi ya wajar kalau penghasilan Hakim bisa berbeda-beda pula, apalagi seorang Hakim senior.
Jadi berapa gaji dan tunjangan Hakim?
Berapa Gaji Hakim?
Kalau masalah gaji, seorang yang telah dilantik menjadi Hakim akan mendapatkan gaji yang sama seperti PNS lain, mengikuti sesuai golongannya. Nah, berikut ini gaji PNS sesuai golongannya:
Golongan I
- Golongan IA = Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan IB = Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan IC = Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan ID = Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan II
- Golongan IIA = Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan IIB = Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan IIC = Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan IID = Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan III
- Golongan IIIA = Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IIIB = Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IIIC = Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IIID = Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV
- Golongan IVA = Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IVB = Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IVC = Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IVD = Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IVE = Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Seorang Hakim yang baru dilantik akan memiliki golongan IIIA, jadi Hakim tersebut akan menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.579.400.
Berapa Tunjangan Hakim?
Hakim memperoleh beberapa tunjangan yang cukup besar nominalnya, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras sampai dengan tunjangan kemahalan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Hakim dibedakan berdasarkan jabatan Hakim itu sendiri, mulai dari jabatan Hakim Pratama, Hakim Pratama Muda, sampai dengan Hakim Agung.
Berdasarkan PP NO. 94 Tahun 2012, berikut ini nominal tunjangan Hakim di setiap Pengadilan:
Hakim Di Pengadilan Kelas II dan Kelas IB
Kelas IB | Kelas II | |
Ketua | 20.200.000 | 17.500.000 |
Wakil Ketua | 18.400.000 | 15.900.000 |
Hakim Utama | 17.200.000 | 14.600.000 |
Hakim Utama Muda | 16.100.000 | 13.600.000 |
Hakim Madya Utama | 15.100.000 | 12.800.000 |
Hakim Madya Muda | 14.100.000 | 11.900.000 |
Hakim Madya Pratama | 13.100.000 | 11.100.000 |
Hakim Pratama Utama | 12.300.000 | 10.400.000 |
Hakim Pratama Madya | 11.500.000 | 9.700.000 |
Hakim Pratama Muda | 10.700.000 | 9.100.000 |
Hakim Pratama | 10.030.000 | 8.500.000 |
Hakim Di Pengadilan Kelas IA dan IA Khusus
Kelas IA Khusus | Kelas IA | |
Ketua | 27.000.000 | 23.400.000 |
Wakil Ketua | 24.500.000 | 21.300.000 |
Hakim Utama | 24.000.000 | 20.300.000 |
Hakim Utama Muda | 22.400.000 | 19.000.000 |
Hakim Madya Utama | 21.000.000 | 17.800.000 |
Hakim Madya Muda | 19.600.000 | 16.600.000 |
Hakim Madya Pratama | 18.300.000 | 15.500.000 |
Hakim Pratama Utama | 17.100.000 | 14.500.000 |
Hakim Pratama Madya | 16.000.000 | 13.500.000 |
Hakim Pratama Muda | 14.900.000 | 12.700.000 |
Hakim Pratama | 14.000.000 | 11.800.000 |
Hakim Di Pengadilan Tinggi (Banding)
Ketua | 40.200.000 |
Wakil Ketua | 36.500.000 |
Hakim Utama | 33.300.000 |
Hakim Utama Muda | 31.100.000 |
Hakim Madya Utama | 29.100.000 |
Hakim Madya Muda | 27.200.000 |
Tunjangan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Jabatan | Tunjangan |
Ketua Mahkamah Agung | 121.609.000 |
Ketua Mahkamah Konstitusi | 121.609.000 |
Wakil Ketua Mahkamah Agung | 82.451.000 |
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi | 77.504.000 |
Ketua Muda Mahkamah Agung | 77.504.000 |
Hakim Agung Mahkamah Agung | 72.854.000 |
Hakim Konstitusi | 72.854.000 |
Tunjangan Kemahalan Hakim
Tunjangan kedua yang nominalnya cukup besar bagi seorang Hakim adalah tunjangan kemahalan. Tunjangan ini tergantung wilayah dimana seorang Hakim ditugaskan.
Zona | Wilayah | Tunjangan |
Zona 1 | DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus | - |
Zona 2 | Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur | 1.350.000 |
Zona 3 | Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan | 2.400.000 |
Zona 3 Khusus | Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) | 10.000.000 |
Penghasilan Hakim Lainnya
Selain gaji pokok dan tunjangan yang disebutkan di atas, seorang Hakim juga memperoleh beberapa tunjangan lain.
Tunjangan tersebut diantaranya tunjangan istri dan anak, tunjangan beras, dan tunjangan pajak.
Untuk tunjangan istri diberikan 10% dari gaji pokok, tunjangan anak diberikan 2% dari tunjangan pokok per anak (mak. 3 orang anak), tunjangan beras diberikan sebesar Rp. 72.420 per orang. Sedangkan untuk pajak tergantung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan seorang Hakim.
Terdapat 1 lagi sumber penghasilan Hakim, yaitu uang makan. Uang Makan diberikan dengan nominalnya tergantung jumlah hari kerja dan golongan.
Untuk Hakim yang minimal golongannya adalah III/A, maka minimal mendapatkan Rp. 37.000 setiap hari kerja dan Rp. 41.000 untuk golongan IV.
Ilustrasi Penghasilan Hakim
Sudah ada gambaran berapa gaji Hakim dan Tunjangan yang diterima? Untuk memperjelasnya, saya ilustrasikan sebagai berikut:
Contoh, Budi adalah Hakim yang baru saja diangkat dan ditugaskan di Pengadilan Kelas IB di Wamena. Budi sudah menikah dan memiliki 1 orang anak, dan pada bulan ini dia masuk kerja sebanyak 22 hari. Maka total penghasilan Budi adalah:
Gaji Pokok | 2.579.400 |
Tunjangan Istri | 257.940 |
Tunjangan Anak | 51.588 |
2.888.928 | |
Tunjangan Jabatan | 10.030.000 |
Tunjangan Kemahalan | 10.000.000 |
20.030.000 | |
Tunjangan Beras | 217.260 |
Tunjangan Pajak | 2.182.928 |
2.400.188 | |
Penghasilan Kotor | 25.319.116 |
Potongan: | |
Iuran Wajib Pegawai | 394.595 |
BPJS | 120.000 |
Pajak Penghasilan | 2.182.928 |
Sewa Rumah Dinas/Utang/Dll | 72.000 |
2.769.523 | |
Penghasilan Bersih | 22.549.593 |
Jadi, penghasilan Hakim yang baru saja diangkat kurang lebih sebesar Rp. 22.549.593. Bagaimana menurutmu? Namun perlu dicatat, penghasilan bisa berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tempat tugas.
—
Laporkan jika ada pejabat/ASN/PNS yang melanggar aturan disini.